Kompas TV entertainment selebriti

Ferry Irawan Siapkan Kejutan di Sidang KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum: Kami Akan Buka Kebenaran

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 14:57 WIB
ferry-irawan-siapkan-kejutan-di-sidang-kdrt-venna-melinda-kuasa-hukum-kami-akan-buka-kebenaran
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, saat ditemui di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (Sumber: Kompas.com/Achmad Faisal)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan ‘kejutan’ dalam sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.

Jeffry menyebut, pihaknya sudah siap menghadapi persidangan usai berkas perkara kasus KDRT tersebut dinyatakan lengkap alias P21.

“Yang pasti kami siapkan ‘kejutan’ di sidang Ferry Irawan vs Venna Melinda,” kata Jeffry kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Segera Disidangkan, Ferry Irawan Siap Buka Fakta Sebenarnya

Sayangnya, Jeffry enggan membeberkan kejutan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya siap membuka fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan barang bukti yang dimiliki untuk mendukung pernyataan Ferry Irawan di meja hijau.

“Ferry dan kami sebagai kuasa hukum akan membuka kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana KDRT yang sedang klien kami hadapi saat ini,” kata Jeffry.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda telah dinyatakan lengkap. 

Penyidik Polda Jawa Timur segera melakukan proses pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Per hari ini sudah P21 berkas perkaranya, Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (14/3).

Baca Juga: Venna Melinda Bakal Penuhi Permintaan Ferry Irawan, tapi Ada Syaratnya

Dalam kasus ini, Ferry Irawan berstatus sebagai tersangka dugaan KDRT yang terjadi pada 8 Januari lalu di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x