Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Uang Rp534 Juta yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo

Kompas.tv - 15 Maret 2023, 17:51 WIB
kejagung-uang-rp534-juta-yang-diterima-adik-johnny-g-plate-dari-anggaran-bakti-kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Kejagung, Kuntadi (kanan) mengungkapkan uang sebesar Rp 534 juta yang diterima Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan uang sebesar Rp 534 juta yang diterima Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G. Plate berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI (Kominfo)," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023). "Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI."

Kuntadi enggan menjawab pertanyaan apakah Menkominfo Johnny G. Plate mengetahui aliran dana BAKTI ke adiknya. "Terkait dengan materi (pemeriksaan) kami tidak dapat menyampaikan," ujarnya. "Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara."

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Menkominfo Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Gregorius Alex Plate sempat menerima "uang fasilitas" sebesar Rp 534 juta, namun telah dikembalikan secara sukarela ke penyidik Jampidsus. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3), dikutip dari Kompas.com.

Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, kata Kuntadi, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp10.149.363.250.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang yang telah disita dalam kasus tersebut yang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca Juga: 6 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate: Beri Keterangan Proyek BTS

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x