Kompas TV entertainment selebriti

Modus Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M, Jual Mobil Mewah Tapi Fiktif

Kompas.tv - 15 Maret 2023, 12:50 WIB
modus-selebgram-ajudan-pribadi-lakukan-penipuan-rp1-3-m-jual-mobil-mewah-tapi-fiktif
Selebgram Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan menawarkan mobil mewah fiktif, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhamad Akbar melakukan modus penipuan dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan menawarkan mobil mewah yang ternyata fiktif alias tidak ada.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Rabu (15/3/2023).

Awalnya, kata Syahduddi, selebgram Ajudan Pribadi menghubungi korbannya, AL untuk menawarkan dua mobil mewah dengan harga murah jenis Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz seharga Rp900 juta.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar!

Lalu, korban AL yang merupakan karyawan swasta mengirimkan uang tersebut pada Desember 2021 dengan total Rp1,35 miliar

"Korban mengirim uang ke rekening terlapor A yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk Land Cruiser, Rp 750 juta, dan terakhir Rp 200 juta," kata Syahduddi dalam laporan oleh Jurnalis Kompas TV, Ferdiansyah Marlupy.

Namun, setelah mengirim pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh Ajudan Pribadi.

Akhirnya AL melalui kuasa hukumnya melaporkan selebgram tersebut ke polisi pada November 2022 lalu.

Belakangan, diketahui mobil-mobil mewah yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi tak pernah ada.

"Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh dibawah pasar agar korban tertarik," tegasnya.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Korban Hingga Rugi Rp 1,3 Miliar!

Terkait masalah ini, Ajudan Pribadi hanya mengaku menyesal dan meminta maaf serta mengikuti proses hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersabgka dan dijerat pasal 378 tentang penipuan fengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


 

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x