Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Banting Bayi Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Cirebon

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 11:22 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap tersangka yang membanting bayi berusia dua bulan di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Tersangka adalah ayah kandung korban dan setelah diperiksa, terbukti melakukan kekerasan pada anaknya hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Tersangka juga sempat memukul ayah mertuanya.

 

Setelah membunuh anaknya, tersangka melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh polisi. Motif dari perbuatan tersangka masih dalam penyelidikan polisi, termasuk keterlibatan keluarga yang menyembunyikan tersangka di Cirebon.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.