Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Jual Narkoba, Berawal dari Aduan Warga

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 08:38 WIB
kronologi-anak-pedangdut-lilis-karlina-ditangkap-karena-jual-narkoba-berawal-dari-aduan-warga
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan kronologi anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap atas kasus narkoba. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15) yang masih kelas 3 SMP ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

RD ditangkap karena diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.

Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus pelaku berinisial I (26) yang berperan sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba. Berikut kronologinya

Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan bahwa RD ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Disita

Edwar menjelaskan bahwa penangkapan anak Lilis Karlina itu berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan di rumah RS, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Beli Secara Online

Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.

Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Direhabilitasi di Lido, Polisi: Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar.


 

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I sebagai kurir.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujarnya.

Edwar berharap, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut bisa mengatasi bentuk peredaran narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x