Kompas TV regional hukum

Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 21:43 WIB
kepala-dinas-esdm-ntb-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-langsung-ditahan
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

MATARAM, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (13/3/2023), terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, selain Zainal, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain.

"Hari ini ada dua tersangka ZA yang merupakan ASN dan R dari pihak swasta," kata dia, Senin, dikutip Kompas.com.

Pihak Kejati NTB langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara Korupsi Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami hari ini dari penyidik (Kejaksaan) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dari proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely.

Ely menjelaskan alasan penahanan kedua tersangka, yakni mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.

Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tentu penahanan ini ada alasannya, ada alasan subjektif, dan objektif. Alasan subjektifnya terkait Pasal  21 ayat 1 KUHAP terkait mungkin ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri," kata Ely.

"Kalau alasan objektif seperti diketahui Pasal 21 ayat 4 KUHAP di mana salah satunya antara lain melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," kata Ely.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB pada Kamis (9/3/2023).

Penggeledahan yang dilakukan Kejati tersebut terkait kasus tambang pasir di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Baca Juga: Selain Korupsi Uang Gedung, Rektor Unud Diduga Raup Miliaran Rupiah dari Pungli


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x