Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Nilai Ammar Zoni Korban Narkoba, Keluarga akan Ajukan Rehabilitasi

Kompas.tv - 12 Maret 2023, 16:42 WIB
kuasa-hukum-nilai-ammar-zoni-korban-narkoba-keluarga-akan-ajukan-rehabilitasi
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief, akan mengajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi kliennya kepada pihak yang berwenang.

Elza mengatakan permohonan rehabilitasi ini sudah dibicarakan dengan keluarga dan penyidik. Permohonan rehabilitasi diajukan karena pihaknya menilai Ammar adalah korban narkoba.

“Secara lisan, keluarga dan saya juga sudah bicarakan dengan penyidik. Dan mereka juga akan pertimbangkan dengan alasan-alasan,” kata Elza kepada Kompas TV, Sabtu (12/3/2023).

Baca Juga: Ammar Zoni Tersandung Narkoba Lagi, Begini Kondisi Irish Bella Menurut Adik Ipar

“Dan tentunya secara resminya akan saya ajukan pada hari Senin, secara tertulis dan mengajukan permohonan, bagaimana yang terbaik. Karena ini korban ya, bukan jualan (narkoba),” sambung Elza.

Sementara itu, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengatakan pihak keluarga akan terus mendukung Ammar karena menilai sang kakak adalah korban.

Aditya bilang, keluarga sudah sewajarnya saling menjaga dan memberikan dukungan moril saat salah satu anggotanya mengalami masalah.

Dia berharap sang kakak bisa belajar dari kesalahan kali ini. Mengingat, sudah dua kali Ammar Zoni tertangkap karena kasus narkoba.

“Harusnya belajar sama kasus yang sekarang,” ujar Aditya usai menjenguk sang kakak, Sabtu.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polda Metro Jakarta Selatan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Ayah Ammar Zoni Malu Putranya Tersandung Narkoba Lagi: Sudah Beristri, Harusnya Dia Sadar

Pesinetron 29 tahun itu diamankan usai polisi menangkap dua tersangka lain, yakni sopir Ammar berinisial M dan satu orang lain berinisial RH.

Polisi juga mengamankan empat barang bukti yakni dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram, plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram dan tiga unit handphone.

Kini, ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x