Kompas TV nasional hukum

Syarat Elza Syarief untuk Ammar Zoni sebelum Jadi Kuasa Hukum: Harus Kembali Normal

Kompas.tv - 12 Maret 2023, 11:52 WIB
syarat-elza-syarief-untuk-ammar-zoni-sebelum-jadi-kuasa-hukum-harus-kembali-normal
Fakta-fakta penangkapan Ammar Zoni terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba. (Sumber: Instagram/@ammarzoni)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Elza Syarief menyebut dirinya memberi satu syarat sebelum bersedia menjadi kuasa hukum Ammar Zoni yang tertangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menangkap Ammar Zoni pada Rabu, 8 Maret 2023, bersama dua orang lain berinisial M dan RH atas kasus narkoba jenis sabu.

Kini, Elza Syarief hadir sebagai kuasa hukum Ammar Zoni, setelah ia mengajukan syarat berupa kliennya harus bertekad kuat untuk lepas dari jerat narkoba.

Pasalnya ini merupakan kali kedua suami dari Irish Bella itu tertangkap karena narkoba.

Baca Juga: Terciduk Pesan Narkoba Melalui Sopirnya, Ammar Zoni Minta Maaf pada Istri dan Keluarga!

"Jadi saya bilang, 'saya bantu kamu dengan satu syarat. Kamu harus kembali normal'," kata Elza di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut Elza, Ammar Zoni sudah sangat terpukul karena untuk kedua kalinya harus berurusan dengan narkoba.

Elza bahkan mengaku sempat mengingatkan Ammar Zoni soal istri dan anaknya yang terpukul karena dia terjerat kasus narkoba lagi.

"Saya bilang, 'anak dua enggak main-main loh, istri cantik jangan disia-siakan'. Dan keluarga juga mendukung saya bahwa dia harus direhab, di-assesment agar sembuh kembali," ujar Elza.

Elza menyebut Ammar Zoni sempat menangis saat mendengar perkataan itu.

"Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucap Elza.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa di tahun 2017.

Baca Juga: Aditya Zoni dan Sang Ayah Jenguk Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH.  M merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x