Kompas TV nasional kriminal

AG Santai Sambil Merokok Saksikan Pacarnya Mario Intimidasi David yang Disuruh Sikap Tobat

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 18:12 WIB
ag-santai-sambil-merokok-saksikan-pacarnya-mario-intimidasi-david-yang-disuruh-sikap-tobat
Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh tiga pelaku Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku anak AG sempat menyalakan rokok terlebih dahulu sebelum kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20), menganiaya David Ozora (17) hingga tak berdaya pada Senin (20/2/2023) lalu. 

Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi 3 Klaster, Diawali Mario Jemput Pacarnya AG Sepulang Sekolah

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, momen AG membakar rokok miliknya itu dilakukan saat korban David tengah dalam posisi sikap bertobat, yakni kepala berada di bawah atau jalan dengan tangan di belakang.

“Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokoknya pada saat korban (David) sedang bersikap tobat,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi pada Jumat.

Penyidik menuturkan, adegan AG merokok tersebut dilakukan sebelum Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Awalnya, Mario meminta korban David untuk bersikap tobat selama satu menit. Lalu, tersangka Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada korban David.

Setelah dicontohkan, korban kemudian melakukan sikap tobat. Pada saat korban dalam sikap tobat itulah, datang pelaku anak AG mengambil korek yang berada di samping korban, lalu menyalakannya.

Baca Juga: Polisi Tak Hadirkan Pacar Mario AG dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

“Pada saat korban bersikap tobat, ada adegan anak AG mengambil korek di samping korban, lalu membakar rokok miliknya. Dilanjutkan dengan momen anak AG menyalakan rokok,” ujar penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan membagi tiga klaster dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan tiga klaster yang dimaksud tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x