Kompas TV nasional rumah pemilu

Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Kami Serius Hadapi Partai Prima

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 18:01 WIB
ajukan-banding-atas-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-2024-kpu-kami-serius-hadapi-partai-prima
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya serius dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Ia menyebut keseriusan itu ditandai dengan pengajuan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus bernormor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023. 

Baca Juga: KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Adapun dalam putusan itu, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk memberhentikan seluruh tahapan Pemilu 2024. 

"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (10/3/2023). 

Ia menjelaskan, selain menyatakan banding secara resmi pada hari ini, pihaknya juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," ujarnya. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Baca Juga: Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x