Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 12:02 WIB
kpu-resmi-ajukan-banding-atas-putusan-pn-jakpus-yang-tunda-pemilu-2024
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023). 

Adapun, salah satu putusan dari PN Jakpus, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menunda seluruh proses tahapan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Pakar Akui Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Batal, karena Diluar Yurisdiksinya | DUA ARAH

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus. 

Ia menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya. 

Selain itu, dirinya memastikan hingga saat ini pihaknya akan tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan," ujarnya. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 


Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Baca Juga: Pengamat: Status Partai Prima Tak Bisa Dibarter dengan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x