Kompas TV nasional hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 16:34 WIB
sidang-tragedi-kanjuruhan-terdakwa-security-officer-suko-sutrisno-divonis-1-tahun-penjara
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno mendapat vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Sidang Tragedi Kanjuruhan agenda putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun 8 bulan penjara. 

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," kata Hakim Abu Achmad. 

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Mendengar vonis majelis hakim, Suko Sutrisno langsung bersimpuh merayakan rasa syukurnya. 

Hakim memaparkan empat poin pertimbangan peringanan vonis yang dijatuhkan kepad Suko Sutrisno. 

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, lantaran PT LIB telah terikat kontrak dengan pemegang hak siar.

Kedua, majelis hakim mengatakan kerusuhan di sdalma stadion dipicu oleh oknum suporter yang mulai turun ke stadion hingga para pemain dan official dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi. 

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun di luar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelas Hakim Abu Achmad Sidqi.

Poin ketiga, Suko Sutrisno belum pernah mendapatkan hukuman pidana.

Terakhir, terdakwa telah mengabdi lama di dunia sepak bola sebagai steward, meskipun Hakim Abu Achmad juga menegaskan terdakwa Suko Sutrisno tidak memahami tugas dan tangggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan. 

 



Sumber : Kompas TV/Surya

BERITA LAINNYA



Close Ads x