Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Serahkan Temuan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan ke Sri Mulyani Besok

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 16:37 WIB
kpk-bakal-serahkan-temuan-134-pegawai-pajak-miliki-saham-di-280-perusahaan-ke-sri-mulyani-besok
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). KPK bakal menyerahkan temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kemenkeu Besok. (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menyerahkan temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut penyerahan data tersebut akan dilakukan besok, Jumat (10/3/2023). 

"Mungkin besok (dilaporkan ke Kemenkeu)," kata  Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3)), dikutip dari Tribunnews.com.

Dia pun mengatakan nama-nama pegawai tersebut telah dihimpun KPK untuk diserahkan. Sehingga nantinya bisa segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Temuan fakta tersebut diperoleh setelah lembaga antirasuah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa ada 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga: KPK Bongkar 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, akan Dilaporkan ke Sri Mulyani

Dia pun menyebut temuan tersebut akan disampaikan ke Kemenkeu. KPK, lanjut Pahala juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Serta memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya atau tidak.

Sementara itu, Pahala menyebut menurut analisis database LHKPN, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaaan, hanya mencantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," jelasnya.


 

Untuk diketahui,  Ditjen Pajak menjadi sorotan setelah harta mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar dinilai tidak wajar. 

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap harta Rafael. Lembaga antirasuah itu juga   memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael.

Baca Juga: KPK: Ada Celah Gratifikasi ketika Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x