Kompas TV nasional hukum

Tahan AG Pacar Mario Dandy, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hilangkan Barang Bukti

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 05:19 WIB
tahan-ag-pacar-mario-dandy-polisi-dikhawatirkan-melarikan-diri-hilangkan-barang-bukti
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Davod Ozora, AG ditahan selama 7 hari ke depan, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) pelaku penganiayaan David Ozora (17) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini ditahan Polda Metro Jaya atas dasar pertimbangan khusus. Salah satunya, dikhawatirkan AG akan lari dan hilangkan barang bukti penganiayaan David. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan penahanan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut.

Kombes Hengky menyebut, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan pelaku tindak pidana.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. 

Baca Juga: Polisi dalami Peran APA di Kasus Penganiayaan David Ozora lewat Pemeriksaan Mario Dandy

Dalam kasus penganiayaan David ini, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.

AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," ungkap Hengki.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Resmi Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1

Adapun peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo sendiri adalah putra anak pejabat pajak Kemenkeu yang dipecat, yakni Rafael Ulun Trisambodo.

Polisi sendiri sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas  dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. 

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x