Kompas TV nasional hukum

Polisi dalami Peran APA di Kasus Penganiayaan David Ozora lewat Pemeriksaan Mario Dandy

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 04:55 WIB
polisi-dalami-peran-apa-di-kasus-penganiayaan-david-ozora-lewat-pemeriksaan-mario-dandy
Dolfie Rompas, pengacara tersangka penganiayaan Mario Dandy, gagal menemui David yang masih tak sadarkan diri di ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami peran saksi berinisial APA dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pendalaman peran APA di kasus penganiayaan ini dilakukan melalui pemeriksaan tersangka Mario Dandy Satriyo, Rabu (8/3/2023).

Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini kliennya dimintai ketarangan tambahan terkait status dan peran saksi APA dalam peristiwa penganiayaan.

Menurut Dolfie di pemeriksaan sebelumnya Mario telah memberikan keterangan terkait perkenalan kliennya dengan saksi APA dan peran saksi di kasus penganiayaan.

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan David Diduga Depresi, KemenPPPA Minta Penegak Hukum Perhatikan Haknya Anak

"Ini pemeriksaan tambahan. Ada satu tambahan lagi dari keterangan sebelumnya mengenai penyampaian dari APA itu ditanya lagi. Siapa sih awalnya menceritakan (hubungan korban dengan AG) ya diceritakan bahwa awalnya ya saudari APA itu," ujar Dolfie di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). 

Lebih lanjut Dolfie menilai kliennya tidak membuat perencanaan untuk menganiaya korban. Kliennya hanya bersikap emosi setelah informasi yang disampaikan saksi APA kemudian dikonfirmasi ke AG, pacar Mario Dandy dan korban David Ozora.

Namun Dolfie tetap menghormati penyidik jika nantinya menilai Mario Dandy sudah membuat skenario untuk menganiaya David.

"Proses kan sedang berjalan ini nanti kita percayakan semuanya kepada kepolisian. Apa pun yang nanti akan disimpulkan kita harus tetap menghormati," ujarnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan David, KPPA Sebut AG Akan Didampingi Hingga Proses Hukum Selesai

Adapun peristiwa penganiayaan David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


 

Selain kedua tersangka Polda Metro juga menetapkan AG (15), pacar Mario Dandy untuk ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x