Kompas TV nasional hukum

KPK Bongkar 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, akan Dilaporkan ke Sri Mulyani

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 05:35 WIB
kpk-bongkar-134-pegawai-pajak-punya-saham-di-280-perusahaan-akan-dilaporkan-ke-sri-mulyani
Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Lembaga The PRAKARSA mengusulkan agar Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dipisah dari Kemenkeu dan dilebur menjadi LPN. (Sumber: Anadolu Agency)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap temuan adanya pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di sejumlah perusahaan.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, jumlah pegawai pajak yang memiliki saham ada 134 orang. Adapun saham milik mereka tersebar di 280 perusahaan.

Baca Juga: Deretan ‘Ulah’ Rafael Alun Hingga Dipecat dari ASN Ditjen Pajak Kemenkeu

Pahala menuturkan pihaknya menemukan fakta demikian setelah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa ada 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Pahala di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, sementara pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang

Pahala melanjutkan, temuan tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani untuk selanjutnya dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut. Serta memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya atau tidak.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.

Baca Juga: Geng di Ditjen Pajak Punya Pola Sangat Canggih untuk Samarkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Bongkar


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x