Kompas TV nasional hukum

Ahli BNN di Sidang Teddy Minahasa Ungkap 2 Motif Informan Narkotika yang Diklaim Linda Pujiastuti

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 20:49 WIB
ahli-bnn-di-sidang-teddy-minahasa-ungkap-2-motif-informan-narkotika-yang-diklaim-linda-pujiastuti
Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengungkapkan motif-motif informan dalam kasus narkoba saat hadir di sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).

Ahwil menyebut, setidaknya ada dua motif seseorang mau menjadi informan yang membantu pengungkapan kasus narkotika polisi.

"Pertama, dulu dia bekas sindikat narkotika," ujar Ahwil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Senin (6/3) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

"Kedua, dia ada kebutuhan uang, sehingga dia ingin mendapatkan uang dari penyidik," imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa umumnya polisi memiliki undercover agent atau agen rahasia yang bertugas menyusup ke tengah masyarakat untuk menelusuri tentang peredaran narkotika.

"Umumnya undercover agent itu (dari) kita (polisi) sendiri," terangnya.

Baca Juga: Ahli dari BNN Sidang Teddy Minahasa: Narkoba Hasil Sitaan Mutlak Harus Dimusnahkan

Sebelumnya, salah satu terdakwa dalam kasus narkotika yang menjerat Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, mengaku sebagai informan Polri.

"Saya banyak membantu polisi sebagai agen, informan," kata Linda di persidangan, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan dirinya akan mengabarkan kepada Polri apabila mengetahui adanya narkotika yang masuk ke Indonesia.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," ujarnya.

Di sisi lain, Teddy Minahasa mengaku ditipu oleh Linda terkait adanya penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan.

“Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” kata Teddy, Selasa (18/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x