JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/03), agar penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario dari Polres Jakarta Selatan.
Sejak Jumat (3/03) lalu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya ditahan di sel terpisah.
Baca Juga: Ancaman Pidana Bagi Kekasih Mario Dandy, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Mario dan Shane, dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
N, ibu teman David yang menjadi saksi tragedi penganiayaan David mengaku para pelaku tak berhenti menganiaya David, bahkan tak berupaya melakukan pertolongan.
Menurut kesaksian N, Shane dan AG sama sekali tak terlihat sedih ataupun merasa bersalah.
Saksi N mengatakan, pelaku AG bahkan sempat menolak ketika dimintai untuk menolong David.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.