Kompas TV bisnis kebijakan

Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 06:46 WIB
cek-syarat-penerima-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-pelaku-umkm-dapat-prioritas
Motor listrik dengan merek Gesits. Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.

Di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.

"Agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM," kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Luhut Yakin Negosiasi dengan Tesla Makin Lancar Setelah Ada Insentif Kendaraan Listrik

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.

Sehingga untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.

Adapun motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

"Kalau roda 4 itu baru (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 itu Gesits, Volta, sama Selis," ujar Agus.

Baca Juga: Menperin Sebut Bantuan Pemerintah untuk Mobil dan Motor Listrik Diberikan Mulai 20 Maret 2023

Ia menerangkan, skema pemberian subsidi motor listrik ini dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini, ke Kementerian Perindustrian.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x