Kompas TV nasional rumah pemilu

KY: Kami akan Kawal Proses Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 16:03 WIB
ky-kami-akan-kawal-proses-banding-kpu-soal-putusan-pn-jakpus-yang-minta-tunda-pemilu
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tanggapi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan mengawal proses banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu dikatakan Mukti setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim PN Jakpus yang diduga melakukan pelanggaran etik setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus yang Minta Penundaan Pemilu 2024, Ganjar: Aneh Itu

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk menyetop proses tahapan Pemilu 2024.

“Bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya, maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegas Mukti di Gedung KY, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2023). 

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di negeri ini untuk terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kita akan kawal terus kasus itu karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan,” ucapnya. 

Meski begitu, kata Mukti, KY tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim berdasarkan tugas pokok dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim. 


 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x