Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Syarat Penerima Bansos Beras, Telur, dan Ayam yang Diberikan Jelang Bulan Ramadan

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 11:16 WIB
ini-syarat-penerima-bansos-beras-telur-dan-ayam-yang-diberikan-jelang-bulan-ramadan
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Bansos itu akan diberikan berupa beras, telur dan daging ayam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. Bansos itu akan diberikan berupa beras, telur dan daging ayam. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode bulan Ramadan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan. 

Namun, Airlangga belum mengungkap detil berapa banyak beras hingga daging ayam yang akan diberikan. 

"Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023). 

Dengan adanya bansos itu, masyarakat miskin diharapkan akan terbantu. Lantaran bansos diberikan kepada kelompok masyarakat yang selama ini masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Khusus di DKI Jakarta, Ada Bansos Buat Anak Kuliah yang per Semester Bisa Dapat Rp9 Juta

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Bansos jelang bulan puasa ini adalah bansos khusus, di luar bansos yang rutin diterima KPM PKH dan BPNT. Biasanya, bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening penerima atau lewat Kartu Keluarga Sejahtera atau Kantor Pos terdekat. 


 

Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk bahan pangan yang bisa diambil di Kantor Pos atau di warung-warung yang telah ditunjuk pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021: 

1. Kriteria komponen kesehatan

Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. 

Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak. 



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x