Kompas TV nasional rumah pemilu

Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Demokrat: Ada yang Mengorkestrasikan Penundaan Pemilu

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 12:56 WIB
gugatan-partai-prima-dikabulkan-pn-jakpus-demokrat-ada-yang-mengorkestrasikan-penundaan-pemilu
Ilustrasi politik. Pakar nilai ada upaya parpol naikkan citra partai dan jadi playing victim jelang Pemilu 2024 (Sumber: kompas/didi sw)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Wasekjen DPP Partai Demokrat Irwan Fecho menilai ada kekuatan besar yang mengorkestrasikan agar penundaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar. 

Baca Juga: Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kritik

Hal ini menanggapi dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan pesta demokrasi nanti. 

"Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," kata Irwan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

Menurut dia, dugaan adanya dalang di balik ini karena isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus bergulir. 

"Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi," katanya. 

Selain itu, kata dia, ini bisa diduga sebagai upaya untuk mencari respons publik atas usulan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," ujarnya. 

Ia menambahkan, bila pelaksanaan pesta demokrasi nanti tertunda, maka nasib demokrasi Indonesia kian di ujung tanduk. 

"Demokrasi dan lonstitusi kita makin di pinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," katanya. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 


 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat kecerobohan itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: Sikapi Putusan PN Jakpus, Wapres Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x