Kompas TV nasional politik

SBY Respons PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Aneh, Jangan Ada yang Bermain Api Terbakar Nanti

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 10:19 WIB
sby-respons-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-aneh-jangan-ada-yang-bermain-api-terbakar-nanti
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bicara capres usai makan malam di Rumah Makan Warunge Dewek, Baturraden, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Kompas.com/(Fadlan Mukhtar Zain)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Menurut SBY, keputusan PN Jakarta Pusat tersebut aneh dan di luar akal sehat. 

SBY juga mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi hingga keluar putusan untuk menunda pemilu 2024. 

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini," kata SBY, Jumat (3/3/2023) pagi dilansir dari akun resmi Twitter @SBYudhoyono.

"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi?" ujar pendiri Partai Demokrat ini. 

Baca Juga: PDIP Respons Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Instruksi Bu Mega, Tolak

Menurut dia, publik tidak ingin Pemilu 2024 ditunda, seraya menyebut soal godaan-godaan. 

"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," ujarnya. 


 

SBY juga mengajak untuk menjaga konstitusi Indonesia, dia mengingatkan jangan sampai ada yang bermain api soal pemilu 2024. 

"Jangan ada yag bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," ujarnya. 

Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3) kemarin.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.