Kompas TV nasional peristiwa

Pemilu Tidak Ditunda, tapi Dilaksanakan 2 Tahun Lagi, PN Jakarta Pusat: Artikan Sendiri

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 07:11 WIB
pemilu-tidak-ditunda-tapi-dilaksanakan-2-tahun-lagi-pn-jakarta-pusat-artikan-sendiri
Humas PN Jaksel Zulkifli Atjo (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) membantah pihaknya telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. 

Menurut Humas PN Jakarta Pusat Zulkifil Atjo, dalam bahasa putusan adalah menunda tahapan, bukan menunda pemilu seperti yang ramai diperbincangkan. 

"Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu)," kata Atjo, Kamis (2/3/2023) malam dilansir dari program Kompas TV Pagi, Jumat (3/3/2023). 

Namun dalam Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan jelas disebutkan, "Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan

Artinya, tahapan pemilu harus dilaksanakan dari awal lagi selama 2 tahun, 4 bulan 7 hari, yang akan jatuh pada Juli 2025.

Menurut Atjo, dia tidak bisa mengomentari putusan hakim tersebut dan mempersilakan media mengartikan sendiri. "Jadi silakan rekan-rekan media mengartikan itu. Tapi bahasa putusan seperti itu ya, menunda tahapan," ucapnya. 


Putusan hakim yang membuat ramai ini ditolak oleh hampir semua ahli hukum tata negara, lembaga swadaya masyarakat bahkan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

"PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi," kata Mahfud MD, Kamis malam (2/3/2023).

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024

"KPU akan upaya hukum banding," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3).

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 14 Feberuari 2024. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x