Kompas TV video vod

Ahli Bahasa Soal Makna Perintah Teddy Tukar Sabu dengan Tawas: Tidak Ambigu!

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 16:46 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dan ahli bahasa.

Dalam keterangannya, saksi ahli bahasa Krisanjaya menegaskan bahwa perintah Teddy kepada Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas atau trawas tidak bermakna ambigu.

Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih mengajukan pertanyaan terkait perintah Teddy pada Dody.

Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal

“Tukar dengan tawas, itu?” tanya hakim.

“Predikat verbalnya tidak menimbulkan keraguan Yang Mulia,” jawab  ahli bahasa, Krisanjaya.

“Tidak ambigu ya,” hakim menekankan.

"Tidak," ujar Krisanjaya.

“Kalau dikatakan bahwa tukar bb dengan trawas, itu ambigu?” Tanya hakim lagi.

“Perintah perbuatanya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih tukar. Perintahnya tukar,” jelas ahli bahasa.

Video Editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.