Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

PeduliLindungi Migrasi Jadi SatuSehat, Ini Syarat Perjalanan Udara Februari 2023

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 16:15 WIB
pedulilindungi-migrasi-jadi-satusehat-ini-syarat-perjalanan-udara-februari-2023
Syarat perjalanan udara untuk calon penumpang pesawat belum berubah. Vaksin booster diwajibkan untuk penumpang usia 18 tahun ke atas namun tak perlu menunjukkan sertifikat vaksin. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi SatuSehat. Dengan begitu, fungsi aplikasi PeduliLindungi tidak lagi sekadar menunjukkan status vaksinasi Covid seseorang atau melacak hasil uji Covid seseorang.

Seiring dengan migrasi tersebut, PT KAI meminta para calon penumpangnya untuk membawa dokumen bukti vaksin atau sertifikat vaksin dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Namun untuk calon penumpang pesawat, belum ada perubahan syarat perjalanan udara.

Penumpang pesawat juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin, karena data vaksinasi sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sehingga, akan terdeteksi penumpang mana yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster dan mana yang belum booster.

Baca Juga: PeduliLindungi Lenyap, KAI Keluarkan Aturan Baru untuk Naik Kereta

Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat, dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023:

  • Usia 18 tahun ke atas

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

  • Usia 6-17 tahun

1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Baca Juga: Tiket Bus Mudik PO Pahala Kencana Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftar Harganya

Sebelumnya, pihak KAI mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, KAI akan segera sampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Cara Update PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile Pakai HP| SINAU

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x