Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat: Aksinya Begitu Brutal

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 05:15 WIB
mahfud-md-usul-mario-dandy-dijerat-pasal-penganiayaan-berat-aksinya-begitu-brutal
Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas pada Mario Dandy. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio, dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

Hal itu disampaikan usai Mahfud MD menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023). Dia mengaku sudah berdiskusi dengan penasehat hukum David.

“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” kata Mahfud MD, Selasa.

Baca Juga: Jenguk David Ozora di RS Mayapada, Mahfud MD Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aksi yang dilakukan Mario Dandy saat menganiaya David begitu brutal sehingga dibutuhkan pasal yang lebih tegas untuk membuat efek jera.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum."

“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa peri kemanusiaan,” tegas Mahfud MD.

Penerapan pasal yang lebih tegas juga dibutuhkan untuk mendidik masyarakat sehingga tak ada lagi yang melakukan tindakan yang sama.

Mahfud MD juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus ini.

“Saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, dan itu masyarakat gampang tahu sekarang,” tukas dia.

Baca Juga: Pakar Sebut Mario Dandy Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Sebagai informasi, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang mengikuti fakta yang ada.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x