Kompas TV regional berita daerah

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 15:58 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Ketua Ahmad Suhel jatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,”ujar Hakim.

Video Editor: Vila Randita



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x