Kompas TV nasional peristiwa

Geram! Sri Mulyani Minta Belasting Rijder, Klub Moge Dirjen Pajak Dibubarkan

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 18:55 WIB
geram-sri-mulyani-minta-belasting-rijder-klub-moge-dirjen-pajak-dibubarkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Februari 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Pada Minggu (26/2/2023), Sri Mulyani meminta klub motor Belasting Rijder dibubarkan. (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta klub motor bernama Belasting Rijder dibubarkan. Belasting Rijder merupakan wadah komunitas pegawai pajak yang menyukai motor gede atau moge.

Hal ini disampaikan Menkeu melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (26/2/2023). 

"Meminta agar klub Blasting Rijder DJP (Direktorat Jenderal Pajak, red) dibubarkan," kata Sri Mulyani.

Permintaan Sri Mulyani ini menyikapi viralnya foto dan berita tentang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub Belasting Rijder DJP, beberapa waktu belakangan ini. 

Menurutnya, hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyebut gaya hidup tersebut dapat menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani Klarifikasi Data Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta: Tidak Semua Wajib


Di sisi lain, Sri Mulyani berujar, para pejabat yang mengendarai moge dan memamerkannya, telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik, meski kendaraan tersebut dibeli dengan uang gaji resmi.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," tegasnya.

"Ini mencederai kepercayaan masyarakat."

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga meminta Dirjen Pajak untuk menyampaikan sumber harta kekayaannya kepada publik sebagaimana yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Takut! Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawainya yang Bermasalah, Bisa Hubungi Nomor Ini


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x