Kompas TV nasional peristiwa

Polres Metro Jaksel: Teman Mario Jadi Tersangka, Beberkan 5 Dosa yang Sebabkan David Dianiaya

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 10:25 WIB
polres-metro-jaksel-teman-mario-jadi-tersangka-beberkan-5-dosa-yang-sebabkan-david-dianiaya
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), penganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), Kamis (23/2/2023).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka baru yakni SLR (19) setelah dilakukan penyidikan terkait fakta-fakta, alat bukti hingga barang bukti yang ditemukan.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Ade dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kekasih Anak Pejabat Pajak Diperiksa, Diduga Terlibat Provokasi Pemicu Penganiayaan!

Kombes Ade Ary menjelaskan terdapat lima faktor yang menyebabkan SLR ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

Pertama SLR terbukti menyambut ajakan Mario untuk menemani dalam penganiayaan David. Kedua SLR memanas-manasi pelaku dan membuat korban dihajar "bertubi-tubi".

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," lanjut Ade.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Usut Kasus Mario Dandy: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana!

Keempat, SLR terbukti membiarkan adanya tindak kekerasan dan tak berusaha melerai.

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," jelasnya.

SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Diberitakan KOMPAS.TV, sebelumnya Kombes Ade Ary menyatakan bahwa Mario melakukan kekerasan setelah teman wanitanya berinsial A, mengadu soal perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan korban David.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Rafael, Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x