Kompas TV nasional kriminal

Mahfud MD Geram Anak Pejabat Pajak Hedon dan Aniaya: Tak Ada Damai, Pejabat Harus Diperiksa

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 07:46 WIB
mahfud-md-geram-anak-pejabat-pajak-hedon-dan-aniaya-tak-ada-damai-pejabat-harus-diperiksa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD, geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor. 

Apalagi, kata Mahfud MD, dalam kasus ini Dandy merupakan putra dari pejabat negara dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.  

Maka dari itu, bagi Mahfud MD tak ada kata damai dan maaf dalam kasus ini. 

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya. 

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya. 

Baca Juga: Mario Anak Pejabat Pajak Ternyata Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara, Sudah Pindah Sejak Kelas XI

Mahfud MD juga ingatkan, secara administrasi pejabat tersebut harus diperiksa lantaran keluarganya disebut hedonis.  

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ucapnya. 


 

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, selain Mario Dandy, terkini polisi juga sudah menetapkan tersangka baru yakni kawan dari Mario berinsial S. 

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai terangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (23/2) malam dilansir Antara. 

Baca Juga: KPK Turun Gunung Telusuri Sumber Harta Rafael Pejabat Pajak Ayah Mario, Cari Kekayaan Rp56 M Berasal

Kombes Ade Ary menjelaskan, S awalnya saksi, lantas berubah jadi tersangka bersama Mario berdasarkan fakta dan barang bukti. 

Perannya adalah, ia setuju ketika Mario mengajaknya menemani untuk menganiaya David. 

Lantas, ia juga bertugas merekam proses penganiayaan terhadap David dengan ponsel, memberikan pendapat Mario untuk menganiaya korban hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Kombes Ade Ary.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah ponsel dan mobil bermerek Rubicon dari kasus tersebut. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x