Kompas TV video vod

Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Arif Rachman

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 12:33 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan sidang hari ini (23/02/23) Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta.

Arif terbukti melakukan perusakan elektronik yaitu laptop yang berisi rekaman CCTV rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Arif karena  bertentangan dengan asas profesionalilsme sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.

Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Arif karena belum pernah dipidana,memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan koperatif sehingga pengungkapan penembakan Brigadir J menjadi terang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.