Kompas TV nasional hukum

Jubir MA Sebut Vonis Ferdy Sambo Cs Bebas dari Intervensi

Kompas.tv - 21 Februari 2023, 06:50 WIB
jubir-ma-sebut-vonis-ferdy-sambo-cs-bebas-dari-intervensi
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memastikan vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo bebas dari intervensi.

"Hampir dapat dipastikan bahwa majelis hakim tidak diintervensi oleh siapa pun dan dari mana pun," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Agung Suharto melalui pesan singkat kepada Kompas.tv, Senin (20/2/2023).

Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh ketua majelis Wahyu Imam Santoso bersama anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Suharto menjelaskan hal ini sudah diatur oleh kode etik pedoman perilaku hakim.

"Hakim itu di semua tingkat peradilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun MA mandiri atau independen artinya bebas dari pengaruh kekuasaan extra judicial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim," ucap Suharto.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. Adapun Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.