Kompas TV video vod

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Lolos dari Hukuman Mati?

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 09:01 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis, pada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi , Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mengajukan banding atas vonis hakim.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terpidana masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lain demi meringankan hukuman.

Upaya hukum bisa dilakukan dengan mengajukan banding di pengadilan tinggi, dan kasasi dan peninjauan kembali  di tahap selanjutnya.

Mantan Hakim Agung Sarwoko mengingatkan, putusan di pengadilan negeri, kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk ikut mengawal peradilan kasus Ferdy Sambo, untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan adil.

Baca Juga: Richard Eliezer Ajukan Perpanjangan Status Penguak Fakta Demi Keselamatan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.