Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Wapres AS Kamala Harris Buat Tuduhan Serius ke Rusia: Mereka Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 06:15 WIB
wapres-as-kamala-harris-buat-tuduhan-serius-ke-rusia-mereka-lakukan-kejahatan-kemanusiaan
Wapres AS Kamala Harris saat akan bertemu Presiden Prancis, Emmanuel Macron saat Konferensi Keamanan Munich, Jumat (17/2/2023). (Sumber: AP Photo/Michael Probst, Pool)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

MUNICH, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Kamala Harris membuat tuduhan serius ke Rusia, bahwa negara itu telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

Harris mengungkapkan hal itu saat berbicara di Konferensi Keamanan Munich, Sabtu (18/2/2023).

Ia menuduh Rusia telah melakukan aksi mengerikan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan deportasi sejak invasi ke Ukraina.

Para pemimpin dunia pada konferensi itu pun diminta untuk memberikan dukungan jangka panjang ke Rusia.

Baca Juga: PM Inggris Raya Ingin NATO Jamin Keamanan Ukraina, Lipatgandakan Bantuan Senjata

Harris juga mengatakan kepada konferensi itu bahwa kejahatan yang dilakukan Rusia di Ukraina harus dipertanggungjawabkan.

“Aksi mereka adalah serangan kepada nilai kita bersama, dan juga kemanusiaan bersama,” tuturnya dikutip dari BBC.

“Dalam kasus aksi Rusia di Ukraina, kami telah memeriksa bukti, kami tahu standar hukumnya, dan tak ada keraguan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

Ia mengutip kekejaman biadab dan tak manusiawi Rusia selama perang di Ukraina, termasuk sejumlah mayat yang ditemukan di Bucha tak lama setelah invasi dan pemboman di sebuah teater di Mariupol.

Baca Juga: Jurnalis Investigasi AS Yakin Ukraina Tak akan Menang Lawan Rusia: Meyakininya adalah Bunuh Diri

“Mari kita semua setuju, atas nama semua korban, baik yang tak dikenal maupun tidak, keadilan harus ditegakkan,” ujar Harris.

Kejahatan terhadap kemanusiaan diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Tetapi ICC tidak memiliki wewenang untuk menangkap tersangka dan hanya dapat menjalankan yurisdiksi di negara-negara yang menandatangani perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut.

Rusia bukan penandatangan perjanjian itu, jadi kecil kemungkinannya untuk mengekstradisi tersangka.


 



Sumber : BBC


BERITA LAINNYA



Close Ads x