Kompas TV nasional hukum

Menanti Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Hukuman Diringankan dan Keinginan Keluarga Yosua

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 07:25 WIB
menanti-vonis-richard-eliezer-mahfud-md-harap-hukuman-diringankan-dan-keinginan-keluarga-yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/AntAprillio Akbar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) silam. Hal itu sekaligus menjadi alasan jaksa penutut dalam memberatkan tuntutan Richard.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tuntutan 12 tahun penjara dinilai membuat publik kecewa, pasalnya Richard juga bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus pembunuhan berencana ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga buka suara terkait hukuman tuntutan tinggi Richard. Ia bahkan menyinggung perihal peran justice collaborator.

Baca Juga: Apakah Vonis yang Diterima Eliezer Hari Ini akan Melampaui Tuntutan Jaksa?

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," jelas Mahfud, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Mahfud menyatakan Richard berani membuka skenario tembak menembak yang dibuat oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Ia berharap Richard dapat keadilan, meski pantas dihukum.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer, yang mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," jelas Mahfud.

"Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku, tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terang Mahfud.

Dukungan yang dialamatkan pada Richard Eliezer juga datang dari keluarga Yosua atau Brigadir J. Mereka berharap pada majelis hakim untuk memberikan keringanan vonis pada Bharada E.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer: Di Bawah 5 Tahun

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (14/2).

Kamaruddin juga berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang Richard sebagai anggota Brimob yang harus mematuhi pimpinan.


 

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Akankah Sambo Cs Ajukan Banding Hingga Kasasi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.