Kompas TV video vod

Tim Kuasa Hukum Elus Pundak Kuat Maruf Usai Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 14:41 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Baca Juga: Vonis 15 Tahun Dianggap Tak Berdasar, Kuasa Hukum Kuat Maruf akan Ajukan Banding!

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Usai pembacaan vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri meja Tim Kuasa Hukum dan terlihat semua mengelus pundak Kuat Maruf tanda untuk menguatkan klien nya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.