Kompas TV nasional hukum

PGI Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Hargai tapi Keputusan yang Berlebihan

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 07:59 WIB
pgi-tanggapi-vonis-mati-ferdy-sambo-kami-hargai-tapi-keputusan-yang-berlebihan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan pandangannya terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom mengaku menghargai proses peradilan dan perlunya hukuman yang berat bagi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," kata Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.

"Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya."

Baca Juga: Diungkap Langsung oleh Kamaruddin: Ferdy Sambo Tawarkan Uang Besar pada Saya

Gomar mengatakan penegakan hukum seharusnya bertujuan memelihara kehidupan yang bermartabat. 

"Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan," ucapnya.

Ia menilai hukuman mati semestinya tidak boleh lagi diterapkan karena Indonesi telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik.

Hal ini, kata dia, juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, …. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x