Kompas TV regional kriminal

GR Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Ditahan Polres Jaksel

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 00:33 WIB
gr-pengemudi-fortuner-yang-rusak-taksi-online-jadi-tersangka-ditahan-polres-jaksel
GR, pengendara Fortuner yang merusak mobil Brio milik sopir taksi online di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, hadir di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - GR (24), pengemudi Fortuner yang merusak mobil Brio milik seorang sopir taksi online di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari, ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam menyebut tersangka dijerat pasal tentang perusakan dan ancaman kekerasan.

GR disebut telah menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana kepada polisi.

Barang bukti yang ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, adalah sebilah pedang anggar dan sebuah airsoft gun.

Di hadapan awak media, GR mengaku telah meminta maaf kepada AW, pengemudi taksi online yang mobilnya dirusak. Ia juga minta maaf kepada keluarganya sendiri serta masyarakat umum.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral, saya hanya terpancing emosi. Saya sudah minta maaf secara langsung kepada Pak AW,” kata GR di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Orang Lain, Mahfud MD: Seperti Filem Gangster

Kombes Ady menyebut GR akan ditahan polisi guna penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 406 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan agar dilakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, maka, mengedepankan azas ketaatan pada SOP, proporsionalitas dalam proses penyidikan, kami mempersangkakan perbuatan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP," kata Kombes Ady.

Video insiden perusakan dan pengancaman oleh GR yang mengendarai Fortuner di Jalan Senopati sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Alasan Pengendara Fortuner Sering Disebut Arogan, Ini Penjelasan Ahli

Kronologi Versi Korban

Seperti dilansir Kompas.com, korban bernama Ari Widianto (38) menjelaskan, perusakan bermula saat dirinya membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8 di Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

Sesampainya di pintu gerbang gedung tersebut, ia mengaku kendaraannya diadang oleh sebuah mobil Fortuner.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x