Kompas TV video vod

Soroti Jeda Waktu ke Rumah Saguling, Hakim: Terdakwa Ferdy Sambo Punya Waktu untuk...

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 17:26 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan pertimbangan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Sambo memiliki cukup waktu untuk mengurungkan niatnya untuk membunuh Yosua Hutabarat.

Hakim pun mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan Sambo telah masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Sambo, Hakim: Telah Mencoreng Institusi Polri

Hakim Akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.