Kompas TV bisnis kebijakan

Saat Ketua DJSN Absen Rapat dan Data Tak Lengkap, DPR: Tak Profesional, Belum Siap Gelar KRIS

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 12:52 WIB
saat-ketua-djsn-absen-rapat-dan-data-tak-lengkap-dpr-tak-profesional-belum-siap-gelar-kris
Pasien peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi IX DPR RI menilai Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum siap menyelenggarakan program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam rapat soal KRIS dengan DJSN dan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023).

Dalam rapat itu, Kepala DJSN tidak hadir dan DJSN juga tidak menyajikan data yang lengkap soal evaluasi uji coba KRIS di tahun 2022.

DJSN hanya menjelaskan hasil uji coba di 4 RS, padahal uji coba dilakukan di 14 RS. Padahal DJSN adalah lembaga yang bertanggung jawab pada program KRIS.

Baca Juga: Tunggu Kesiapan Rumah Sakit, Program KRIS BPJS Kesehatan Diundur Jadi 2025

"Untuk DJSN memang jujur saya sedih melihat paparannya karena yang paling bertanggung jawab kan di sini. Paparannya tapi sangat minimalis, sudah tidak hadir Kepala DJSN nya dan paparannya minimalis," kata Kurniasih seperti dikutip dari tayangan YouTube Komisi IX DPR.

Dari laporan DJSN, kesiapan 4 RS tersebut dalam menjalankan KRIS sudah mencapai 98 persen. Namun data itu belum cukup sebagai landasan implementasi KRIS secara nasional.

"Terbukti di sini di slide 5 temuan hasil uji coba KRIS secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi 4 RS uji coba, saya bingung nih dikatakan 4 RS uji coba. Di presentase Pak Wamen lebih dari empat bahkan disebutkan nama rumah sakitnya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan dirinya tidak bisa mengambil keputusan apapun untuk melanjutkan program KRIS ini. Rahmad menyebut DJSN tidak profesional.

Baca Juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x