Kompas TV bisnis kebijakan

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai 2023, Ini 12 Standar yang Harus Dipenuhi RS

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 13:57 WIB
kelas-1-3-bpjs-kesehatan-akan-dihapus-mulai-2023-ini-12-standar-yang-harus-dipenuhi-rs
Ilustrasi kamar rawat inap. Kementerian Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap standar (KRIS) di rumah sakit di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan berlaku sepenuhnya pada 2024. (Sumber: rs.ui.ac.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap standar (KRIS) di rumah sakit di Indonesia. Kebijakan itu dilakukan secara bertahap mulai tahun ini  dan direncanakana akan berlaku sepenuhnya pada 2024.

Dengan diterapkannya KRIS, pengaturan kamar rawat inap berdasarkan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus. Namun, tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan berubah.

Dalam aturan teknis Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, ada 12 standar yang harus dipenuhi rumah sakit dalam menyediakan KRIS.

Berikut 12 standar atau kriteria yang harus dipenuhi, mengutip dari laman resmi Kemenkes:

1. Komponen Bangunan yang Digunakan Tidak Boleh Memiliki Tingkat Porositas yang Tinggi.

Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

Objek komponen-komponen bangunan yang di cek, antara lain:

1) Lantai Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air.

2) Dinding, plafon/langit-langit, pintu, jendela tidak terdapat lekukan-lekukan (profil) dan tidak berpori yang berpotensi menyimpan debu, material/bahan pelapis dinding anti bakteri.

2. Ventilasi Udara

Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi).

Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara perjam.

Untuk mengukur pertukaran udara dilakukan dengan menggunakan alat bantu Velocitymeter/ Anemometer/ Vaneometer dan dilakukan secara berkala. Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

Apabila menggunakan ventilasi alami, maka pada malam hari jendela dapat ditutup antara lain dengan tirai yang tidak berpori, bertekstur dan dapat mudah dibersihkan. Selain ventilasi alami, dapat dilakukan dengan ventilasi mekanik dan campuran (hybrid).

Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Tahun Ini, Per Kamar 4 Pasien, Harus Ada AC

3. Pencahayaan Ruangan

Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).


Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. Pencahayaan diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).

4. Kelengkapan Tempat Tidur

Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.

Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.

5. Nakas per Tempat Tidur

Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien.

Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan

Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.

Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20oC hingga 26oC (Suhu kamar). Pengaturan kelembaban ruangan adalah ≤ 60%. Pengukuran suhu dan kelembaban dilakukan menggunakan thermometer dan hygrometer ruangan secara berkala.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x