Kompas TV video vod

Kuasa Hukum Arif Rachman: Kami Menolak Seluruh Dalil Tuntutan & Replik

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 12:50 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan kasus pebunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berlanjut dengan agenda pembelaan terakhir dari Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Penasihat Hukum menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa dalam tuntutan dan Replik.

Pengacara juga menyinggung soal kejujuran Arif dalam penanganan kasus ini.

Dalam pembelaan terakhirnya terdakwa Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terdakwa menceritakan dengan jujur soal isi DVR CCTV, yang dimana dalam rekaman tersebut menunjukan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penasihat Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, dalam pembelaannya, menyebut bahwa kliennya telah jujur sejak awal.

Bahkan karena tindakan Arif Rachman dan saksi Baiquni, rekaman DVR CCTV menjadi pengungkap kasus di persidangan.

Dalam pembelaan terakhirnya,  Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi.

Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV, disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan.

Dalam pembacaan pembelaan, Tim Penasihat Hukum menyatakan bawha Arif Rachman Arifin Telah melaporkan temuannya di rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga, namun tidak mendapat dukungan yang dibutuhkannya dari Hendra Kurniawan.

Situasi ini membuat Arif, tidak punya pilihan selain mematuhi perintah Ferdy Sambo, untuk menghapus rekaman CCTV.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x