Kompas TV video vod

Hasil Sidang Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 13:13 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus jual barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa, tak diterima majelis hakim.

Sehingga dengan demikian, persidangan Teddy akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Perdebatan Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum tidak diterima seluruhnya," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Video editor: Febi Ramdani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.