Kompas TV nasional hukum

Soal Tuntutan untuk Eliezer, Wakil Ketua LPSK: Saya Khawatir Jampidum Tidak Baca Tuntutan

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 06:50 WIB
soal-tuntutan-untuk-eliezer-wakil-ketua-lpsk-saya-khawatir-jampidum-tidak-baca-tuntutan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/2/2023) mengaku khawatir Jampidum Kejaksaan Agung tidak membaca tuntutan terhadap Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu khawatir Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung tidak membaca tuntutan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Edwin tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Jampidum Fadil Zumhana yang menyebut Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator karena disebut sebagai pelaku utama pembunuhan Yosua.

“Saya khawatir Jampidum malah tidak baca tuntutannya, ya. Kalau kita mendengar tuntutan, tidak ada penyebutan Eliezer sebagai pelaku utama,” kata Edwin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Bahkan, kata Edwin, dalam replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum untuk terdakwa Richard Eliezer pada sidang pembunuhan Yosua, ia melihat ada revisi dan klarifikasi.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Pekan Depan, Eliezer Tertekan dan Alami Perubahan Pola Tidur!

Revisi yang ada, menurut Edwin, adalah disebutkannya keberadaan surat rekomendasi LPSK untuk memberi penghargaan pada Richard selaku justice collaborator.

“Revisinya adalah bahwa dalam replik itu baru disebutkan adanya surat rekomendasi LPSK untuk memberi penghargaan pada Richard Eliezer sebagai justice collaborator, tapi di tuntutan tidak ada.”

Kedua, lanjut Edwin, dalam replik itu juga disebutkan bahwa jaksa mempertimbangkan Pasal 10  a ayat 3 dan penjelasannya, tentang peringanan pidana buat justice collaborator.

“Yaitu (hukuman) percobaan, kemudian pidana khusus, dan pidana paling ringan.”

“Replik itu juga klarifikasi, karena dalam replik itu dijelaskan, disebutkan dengan tegas, bahwa pelaku utama adalah Ferdy Sambo,” imbuh Edwin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x