Kompas TV pendidikan kampus

Calon Mahasiswa Harus Cermat! Peserta yang Lulus Jalur SNMPTN/SNBP Tak Diizinkan Ikut UTBK SNBT 2023

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 15:23 WIB
calon-mahasiswa-harus-cermat-peserta-yang-lulus-jalur-snmptn-snbp-tak-diizinkan-ikut-utbk-snbt-2023
Ilustrasi pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Peserta yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tak diizinkan ikut Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023. (Sumber: Dok. Humas Universitas Jember via KOMPAS.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon mahasiswa jalur undangan atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) (sebelumnya SNMPTN) tak diizinkan ikut Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) (sebelumnya SBMPTN) 2023.

Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Prof Budi Prasetyo Widyobroto mengingatkan agar peserta sebaiknya tidak menjadikan SNBP sebagai cadangan. 

"Jangan hanya jadikan SNBP itu buat cadangan, yang penting dapat perguruan tinggi negeri dulu, jangan!" kata Prof Budi dalam acara Sosialisasi Jalur Penerimaan Universitas Indonesia 2023 secara luring, Jumat (3/2/2023) dilansir dari Kompas.com.

Sebab, apabila telah diterima di jalur undangan tersebut, peserta tidak diizinkan mendaftar tes seleksi nasional atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT. 

Ketentuan itu berlaku bagi peserta yang telah lolos SNBP 2023 maupun SNMPTN tahun 2021 dan 2022 yang tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tujuan.

"Sudah diterima di jalur SNBP 2023 tetapi tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ke PTN tujuan, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mendaftar UTBK SNBT," ujarnya.

"Termasuk jalur SNMPTN 2021 dan 2022, yang sudah lulus tapi tidak registrasi, itu juga tidak diizinkan ikut UTBK SNBT tahun 2023," kata dia.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023

Ketentuan SNBP 2023 beda dari SNMPTN

Budi menerangkan, ketentuan jalur SNBP 2023 berbeda dari SNMPTN.

1. Terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)

Siswa yang bisa jadi peserta SNBP merupakan siswa kelas 12 yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Ia pun mengingatkan para guru untuk memastikan sekolah dan siswa-siswi mereka telah terdaftar di PDSS. Sebab, siswa kelas 12 tak bisa ikut SNBP jika tak terdata di PDSS, meski nilainya memenuhi kuota 40 persen.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.