Kompas TV nasional hukum

Sampaikan Duplik, Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 13:43 WIB
sampaikan-duplik-chuck-putranto-anak-buah-ferdy-sambo-minta-dibebaskan
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto memohon kepada majelis hakim untuk menerima duplik yang disampaikan dan memutus kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Chuck Putranto dalam sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap kuasa hukum Chuck Putranto.

“Dua, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.”

Dalam dupliknya, mereka juga meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Vonis Tidak Bersalah Baiquni Wibowo

“Tiga, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya 


 

“Empat, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.”

Tidak hanya itu, pada point kelima kuasa hukum Chuck meminta hakim dalam putusannya menyatakan mengembalikan semua barang bukti kepada pihak yang berhak.

“Enam, merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa dengan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015,” ujarnya.

“Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan demikian duplik ini kami sampaikan dengan keyakinan kami yang sungguh bahwa yang mulia majelis hakim perkara akan memberikan putusan bebas atau lepas kepada terdakwa Chuck Putranto.”

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya

Kemudian, jaksa menuntut Chuck Putranto dengan hukuman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Chuck Putranto sebelumnya merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ia terlibat dalam kasus perintangan penyidikan karena menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga yang disita tidak sesuai dengan SOP.

Di samping itu, jaksa juga mengatakan Chuck Putranto tidak memiliki kewenangan untuk menerima DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x