Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 12:50 WIB
richard-eliezer-dapat-dukungan-guru-besar-universitas-ternama-ronny-ini-berkat-kejujurannya
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menghampiri orangtuanya. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berterima kasih atas dukungan luar biasa sahabat pengadilan (Amicus Curiae) yang berlatar guru besar dari sejumlah universitas ternama di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy merespons dukungan sahabat pengadilan (Amicus Curiae) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digagas oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan kepada KOMPAS TV, Rabu (8/2/2023).

“Saya selaku pengacara dari Richard Eliezer mengaku bahwa dukungan dari para guru besar berupa mengirimkan surat kepada majelis hakim yang memegang perkara Richard Eliezer dalam bentuk sahabat pengadilan (Amicus Curiae), ini adalah hal baik, hal positif bagi Richard Eliezer,” ucap Ronny Talapessy.

“Mengingat bahwa dari kejujurannya Richard Eliezer bisa terbuka kasus ini.”

Bagi Ronny, sahabat pengadilan (Amicus Curiae) untuk kliennya sangat berarti terlebih dalam menghadapi tuntutan penuntut umum yang tidak adil.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer yang mengaku tidak memiliki niat membunuh dan menjalankan perintah dituntut 12 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lain yang dianggap merencanakan pembunuhan yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, dituntut lebih rendah yakni 8 tahun penjara.

“Richard Eliezer sudah menjadi justice collaborator harusnya dituntut lebih rendah, itu merupakan rekomendasi dari LPSK yang harusnya jaksa penuntut umum hargai itu,” kata Ronny Talapessy.

Sebelumnya, ratusan lebih maha guru begawan dan begawati, profesor, dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas tercatat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Mereka sepakat menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023), untuk memohon keadilan bagi Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bentuk tanggungjawab keilmuan untuk kejujuran seorang Bharada RW sebagai justice collaborator sesuai sila kedua ‘Kemanusian yang adil dan beradab’, keadilan adalah keadaban memanusiakan kejujurannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Sebagaimana postingan Asep Iwan Iriawan dalam Instagramnya, dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari sejumlah nama-nama besar dari berbagai latar keilmuan.

Misal, Prof Dr Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum Indonesia, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dari dari Fakultas Hukum Indonesia, Prof (em) Todung Mulya Lubis dari Fakultas Hukum Indonesia.

Ada juga dari Fisipol Universitas Gadjah Mada yakni Prof Dr Wahyudi Kumorotomo. Lalu, ada juga Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Unsoed, Prof Dr Rachmat Safa’at dari Fakultas Unibraw.

Berdasarkan postingan insta story Asep Iwan Iriawan, total ada 122 maha guru begawan dan begawati, profesor, dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas yang mendukung Richard Eliezer mendapat keadilan yang beradab.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x