Kompas TV video vod

Sidang Duplik Chuck Putranto, Kuasa Hukum: JPU Kewalahan Buktikan Argumentasi!

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 11:41 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum melalui nota pembelaan menyebut JPU kewalahan dalam membuktikan argumentasinya.

Kuasa hukum juga menyebut Chuck tidak terbukti memiliki niat yang sama dengan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Akan Bacakan Duplik Hari Ini atas Kasus Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.

Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x