Kompas TV nasional hukum

Pengacara Sebut Tuduhan JPU ke Baiquni Wibowo Tidak Konkret, Kecewa Kejujuran Tak Dihargai

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 11:51 WIB
pengacara-sebut-tuduhan-jpu-ke-baiquni-wibowo-tidak-konkret-kecewa-kejujuran-tak-dihargai
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Marcella Santoso menilai tuduhan perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Baiquni Wibowo sangat tidak konkret dan tidak berdasar.

Marcella Santoso menegaskan bahwa kliennya, Baiquni Wibowo, tidak memiliki niat sama sekali untuk merintangi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Marcella Santoso menanggapi replik jaksa penuntut umum untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Norfiansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

“Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo selalu konsisten dan kooperatif dalam memberikan keterangan, selalu berkata jujur dan kooperatif dari awal proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan berjalan,” ucap Marcella.


 

“Tidak ada upaya merintangi penyidikan, tidak pernah ada upaya untuk mengubah keterangan, sehingga tuduhan merintangi sangatlah tidak kongkret dan tidak berdasar.”

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Dalam duplik, Marcella Santoso kemudian menanggapi soal kejujuran Baiquni Wibowo yang dianggap tidak berharga oleh penuntut umum.

Sebab faktanya, kata dia, dari kejujuran Baiquni Wibowo, penuntut umum bisa menghadirkan bukti copy rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga di persidangan.

“Bahwa kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo dipandang tidak berharga akan tetapi saudara penuntut umum menggunakan file yang telah dicopy, file yang telah dibuat oleh saudara terdakwa Baiquni yang telah diserahkan secara jujur dan sukarela,” ujar Marcella,

“Hal ini menunjukkan terdapat standar ganda yang diberlakukan terhadap saudara Baiquni Wibowo yang dilakukan demi mengkriminalisasi seseorang.”

Sebelumnya dalam pleidoi pribadinya, terdakwa Baiquni Wibowo mengaku dengan niat tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV. Meskipun ketika itu, ia melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

“Saat datang ke rumah saya, penyidik hanya mencari flashdisk yang saya gunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren tiga. Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk,” kata Baiquni.

“Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di istri saya kemudian membawa hardisk eksternal untuk diperiksa oleh penyidik.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x